SEJARAH
panjang bendera Merah Putih tercatat sebagai berikut. Tahun 1292,
Kerajaan Singosari di bawah Kertanegara mencapai kejayaannya. Tetapi di
samping itu, juga menjelang kehancurannya. Seorang raja dari Kediri bernama Jayakatwang melancarkan pemberontakan. Namun mendapat perlawanan
dari tentara Singosari yang dipimpin oleh Raden Wijaya.
Catatan sejarah yang ditemukan pada tahun 1790 di Gunung Butak, sebelah selatan Surabaya itu menyebutkan, "...Demikianlah keadaannya ketika tentara Sri Maharaja (Raden Wijaya) bergerak terus sampai ke Rabut Carat. Tak lama setelah itu, datanglah musuh dari arah barat. Ketika itu juga Sri Maharaja bertempur dengan segala balatentaranya dan musuh pun lari tunggang-langgang, setelah mengalami kekalahan besar. Tetapi dalam keadaan demikian, di sebelah timur Hanyiru tampak panji-panji musuh berkibar, warnanya merah putih. Melihat itu, Ardaraja, putra Jayakatwang, meninggalkan pertempuran, berlaku hina dan lari menuju Kapundungan..."
Catatan sejarah yang ditemukan pada tahun 1790 di Gunung Butak, sebelah selatan Surabaya itu menyebutkan, "...Demikianlah keadaannya ketika tentara Sri Maharaja (Raden Wijaya) bergerak terus sampai ke Rabut Carat. Tak lama setelah itu, datanglah musuh dari arah barat. Ketika itu juga Sri Maharaja bertempur dengan segala balatentaranya dan musuh pun lari tunggang-langgang, setelah mengalami kekalahan besar. Tetapi dalam keadaan demikian, di sebelah timur Hanyiru tampak panji-panji musuh berkibar, warnanya merah putih. Melihat itu, Ardaraja, putra Jayakatwang, meninggalkan pertempuran, berlaku hina dan lari menuju Kapundungan..."
Sejarah
lainnya mengatakan, pada zaman Kerajaan Mataram, warna merah putih
dikenal sebagai Gula Kelapa (Gula=merah, Kelapa=putih). Salah satu
bentuknya masih tersimpan sebagai pusaka dalam Keraton Surakarta, yaitu
bendera Kiai Ageng Tarub yang dasarnya berwarna putih dengan tulisan
Arab Jawa dan atasnya bergaris merah.
Dalam
sejarah Pangeran Diponegoro, bendera Merah Putih kembali berkibar.
Tatkala perang terjadi (1825-1830), beliau yang sedang dalam perjalanan
berkata kepada Mangkubumi, "Paman, lihatlah rumah dan masjid sedang
dibakar, api merah menyala-nyala ke atas langit. Kini kita tak berumah
lagi di dunia."
Sesudah
melihat ke arah Tegalrejo, ia memandang ke arah Selarong, tempat rakyat
mengibarkan bendera Merah Putih. Saat itu Pangeran Diponegoro
mengucapkan kata-kata yang masyhur kepada istrinya yang bernama
Ratnaningsih, "Perang telah mulai, kita akan pindah ke Selarong.
Pergilah Adinda ke sana, dan berikanlah segala intan permata dan emas
perakmu kepada rakyat yang mengikuti kita.”
Dalam peperangan tersebut, Pangerang Diponegoro pada tahun 1830 mengalami kekalahan. Dan Sang Merah Putih tidak berkibar lagi.
Pada
tahun 1920, Perhimpunan Indonesia di Negeri Belanda, memilih panji
perkumpulan "Merah Putih Kepala Kerbau". Majalah perhimpunannya bernama
Indonesia Merdeka.
Tanggal
28 Oktober 1928, para pemuda bernaung di bawah Merah Putih dihiasi
dengan lambang garuda terbang. Kemudian lambang garuda menjadikan
lambang tersendiri, sehingga tinggal warna Merah Putih.
Saat
menjelang Indonesia merdeka, Ki Hajar Dewantara ditugaskan untuk
meneliti bendera dan lagu kebangsaan. Diputuskan, bendera Merah Putih
harus berukuran panjang 3 meter dan lebar 2 meter. Sedangkan maknanya;
merah berarti berani, dan putih berarti suci.
Pungsi Peraturan Tentang Bendera Merah Putih
Bendera
negara diatur menurut UUD '45 pasal 35, UU No 24/2009, dan Peraturan
Pemerintah No.40/1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia.
Bendera Negara dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur dan dengan
ketentuan ukuran:
200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;dan
10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu, dapat dilakukan pada malam hari. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari di:
istana Presiden dan Wakil Presiden;
gedung atau kantor lembaga negara;
gedung atau kantor lembaga pemerintah;
gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;
gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;
gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;
gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
gedung atau halaman satuan pendidikan; gedung atau kantor swasta;
rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
rumah jabatan pimpinan lembaga negara;
rumah jabatan menteri;
rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat;
gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;
pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia;
dan taman makam pahlawan nasional.
Bendera Negara dapat dipasang sebagai penutup peti atau usungan jenazah Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara.
Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.
200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;dan
10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu, dapat dilakukan pada malam hari. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari di:
istana Presiden dan Wakil Presiden;
gedung atau kantor lembaga negara;
gedung atau kantor lembaga pemerintah;
gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;
gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;
gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;
gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
gedung atau halaman satuan pendidikan; gedung atau kantor swasta;
rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
rumah jabatan pimpinan lembaga negara;
rumah jabatan menteri;
rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat;
gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;
pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia;
dan taman makam pahlawan nasional.
Bendera Negara dapat dipasang sebagai penutup peti atau usungan jenazah Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara.
Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.
- Sumber sejarah: Wikipedia
- Sumber Pungsi: Tokoh Ilmuwan Penemu
Tokoh Ilmuwan Penemu - Tokoh Ilmuwan Penemu - http://tokoh-ilmuwan-penemu.blogspot.com/2012/08/sejarah-bendera-merah-putih-indonesia.html
sore teman
BalasHapusSelamat sore Kembali Gan, semoga bacaan diatas bisa bermanpaat ia, dan sukses untuk Agan.
Hapusselamat sore gan...izin nyimak...oh ya, pesananya sudah jadi...silakan dinikmati
BalasHapusclik ja di http://jagadkawula.blogspot.com/2013/02/permasalahan-khusyu-dalam-shalat.html
semoga bermanfaat :)
Alhamdulillah, dan terimakasih banyak Gan karana sudah menjawab pertanyaan Aku kemarin, dan pastinya saya sangat senang dan sangat benar benar bermanpaat untuk saya dan juga orang Lain.
Hapusperasaan waktu sekolah dlu gk diajarkan.., atw emank sy kali ya yg tdk memperhatikan pelajaran *smile
BalasHapuswah, mungkin kita nya kali Gan yang kurang mmperhatikan,waktu sekolahnya dihabiskan dengan Pacaran Gan, heeee
Hapussemoga bacaan diatas bisa bermanpaat Gan,terimakasih dan sukses untuk Agan.
Tapi bener mas, dari dulu saya juga baru tau dari sini mas :D di sekolah waktu SD gak diajarin ...
Hapusgak dilajarin apa gak memperhatikan..???? heeeee
Hapusterimakasih kawan atas apresiasinya.
wah sejarah sob,perlu nih,untuk mengingatkan kembali bangsa kita.bahwasanya kemerdekaan dan bendera sangsaka merah putih dari hasil jerih payah rakyat kita sob.terima kasih sudah di share.
BalasHapusia sobat, memang sangat perlu.
Hapusoia, terimakasih kembali ia atas partisipasinya, semoga sukses untuk Sobat.
Baru tau saya ternyata itu sejarahnya yah... :D
BalasHapusoke Gan.
Hapusterimakasih atas apresiasinya, sukses selalu Gan.
dapat ilmu sejarah yg bermanfaat...
BalasHapusgan, boleh minta code widget Artikel Terbaru...?
izin follow ya
follow back jika berkenan
owh tentu bole.
Hapussemua kodenya ada di kreating website(membuat widget artikel terbaru joss).
terimakasih atas partisipasinya, sukses selalu untuk Anda.
.. numpank tampank aja dech. lagi punyeng nich. huhh ..
BalasHapuskenapa kok punyeng? lagi ada masalah kah?
Hapusoke dech gak papa, semoga aja punyeng nya lekas baikan ia...!!
sukses selalu.
Aku dateng sobat ....
BalasHapusokeee, terimakasih atas apresiasinya.
Hapussukses selalu.